Jakarta - Pemerintah memastikan tarif angkutan ekonomi untuk tranportasi yang dipegang pemerintah seperti kereta api dan kapal laut tidak akan naik tarif, seiring dengan kebijakan pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi.
"Khusus ekonomi tidak akan dinaikkan," kata Menteri Perhubungan EE Mangindaan dalam konferensi pers di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu. Untuk itu, katanya, pemerintah akan meningkatkan jumlah dana kewajiban pelayanan publik (public service obligation/PSO).
Mangindaan menambahkan, pemerintah juga akan menyiapkan kebijakan tarif angkutan agar tidak melonjak saat diumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi pada 1 April nanti.
Diantaranya memberikan beberapa insentif bagi pengusaha angkutan umum. "Dari tujuh biaya untuk operasional bus, kita beri tiga (insentif)," katanya.
Tiga insentif tersebut adalah subsidi bunga modal untuk peremajaan, subsidi suku cadang terutama yang tidak diproduksi di dalam negeri dan pelumas serta insentif keringananan pajak kendaraan bermotor.
Diharapkan dengan insentif tersebut akan menjadi penyeimbang terhadap kenaikan harga BBM bersubsidi.
Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan panduan untuk harga angkutan terutama di angkutan dalam kota, angkutan antar kota dan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).
Untuk AKAP, menurut dia, pemerintah pusat masih memiliki andil dalam menentukan harga bersama Organda dan masyrakat.
Namun untuk angkutan dalam kota dan antar kota pemerinth pusat tidak memiliki peran. Peran tersebut dimiliki oleh pemerintah daerah, bersama Organda dan masyarakat.
Ia memperkirakan kenaikan tarif angkutan akibat kenaikan harga BBM bersubsidi sekitar 13-15 persen.